Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,05 % (satu koma nol lima persen).
(2) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
(3) Kepemilikan dan/atau penguasaan kedua dan seterusnya Kendaraan Bermotor orang pribadi roda 2 (dua) dengan kapasitas mesin 200 (dua ratus) cc ke atas, roda 3 (tiga) dan roda 4 (empat) dikenakan tarif secara progresif.
(4) Besarnya tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. kepemilikan kedua sebesar 1,40 % (satu koma empat puluh persen);
b. kepemilikan ketiga sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen);
c. kepemilikan keempat sebesar 2,10 % (dua koma sepuluh persen); dan
d. kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 % (dua koma empat puluh lima persen).
(5) Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
(6) Tata cara pelaksanaan pengenaan tarif progresif ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
