Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur terdiri atas: a. PKB; b. BBNKB; c. PAB; dan d. PAP. (2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak, terdiri atas: a. PBBKB; b. Pajak Rokok; dan c. Opsen Pajak MBLB.
Koreksi Anda