Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur terdiri atas:
a. PKB;
b. BBNKB;
c. PAB; dan
d. PAP.
(2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak, terdiri atas:
a. PBBKB;
b. Pajak Rokok; dan
c. Opsen Pajak MBLB.
Koreksi Anda
