Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Provinsi ini terdiri dari: 1. Lampiran I Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 2. Lampiran II Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; 7. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan APBD; 8. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Peraturan Daerah tentang APBD; 9. Lampiran IX Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; 10. Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 11. Lampiran XI Daftar Piutang Daerah; 12. Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; 13. Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lainnya; 14. Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years); 15. Lampiran XV Daftar Dana Cadangan; 16. Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda