Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya (defisit) sebesar Rp. 286.128.777.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Enam Milyar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah). (2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 286.128.777.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Enam Milyar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Koreksi Anda