Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp. 891.000.000.000,00 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Rupiah), yang terdiri atas:
a. Pembentukan dana cadangan;
b. Penyertaan modal daerah;
c. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
d. Pemberian pinjaman daerah;dan
e. Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 400.000.000.000,00 (Empat Ratus Milyar Rupiah).
(3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 491.000.000.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Rupiah).
(4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
(5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
(6) Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
Koreksi Anda
