Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 286.128.777.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Enam Milyar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a. Penerimaan Pembiayaan;
b. Pengeluaran Pembiayaan.
Koreksi Anda
