Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp. 8.922.336.499.000,00 (Delapan Trilyun Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Bagi Hasil;
b. Belanja Bantuan Keuangan;
(2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 6.198.289.999.000,00 (Enam Trilyun Seratus Sembilan Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
(3) Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 2.724.046.500.000,00 (Dua Trilyun Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Milyar Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Koreksi Anda
