Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp. 21.000.000.000,00 (Dua Puluh Satu Milyar Rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Koreksi Anda