Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 13.936.873.878.000,00 (Tiga Belas Trilyun Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja pegawai; b. Belanja barang dan jasa; c. Belanja bunga; d. Belanja subsidi; e. Belanja hibah; dan f. Belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 6.391.782.540.000,00 (Enam Trilyun Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 5.324.811.389.000,00 (Lima Trilyun Tiga Ratus Dua Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). (4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah). (5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). (6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 2.128.864.149.000,00 (Dua Trilyun Seratus Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah). (7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. 90.915.800.000,00 (Sembilan Puluh Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Koreksi Anda