Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp24.539.963.689.000,00 (Dua Puluh Empat Trilyun Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja operasi; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer. '
Koreksi Anda