Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp. 7.863.632.906.000,00 (Tujuh Trilyun Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Rupiah): a. Pendapatan transfer pemerintah pusat; (2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 7.863.632.906.000,00 (Tujuh Trilyun Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Rupiah).
Koreksi Anda