Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp. 16.366.550.006.000,00 (Enam Belas Trilyun Tiga Ratus Enam Puluh Enam Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Enam Ribu Rupiah), yang terdiri dari:
a. Pajak daerah;
b. Retribusi daerah;
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
d. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 13.995.272.893.000,00 (Tiga Belas Trilyun Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 119.913.687.000,00 (Seratus Sembilan Belas Milyar Sembilan Ratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
(4) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Di Pisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 557.044.264.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Milyar Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 1.694.319.162.000,00 (Satu Trilyun Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
Koreksi Anda
