Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 24.539.963.689.000,00, terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp. 24.253.834.912.000,00 b. Belanja Daerah Rp. 24.539.963.689.000,00 Defisit Rp. (286.128.777.000,00) c. Pembiayaan Daerah: 1. Penerimaan Rp. 1.177.128.777.000,00 2. Pengeluaran Rp. 891.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp. 286.128.777.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) : Rp. 0,00
Koreksi Anda