Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA PERIKANAN DAN PERGARAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 69 ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian pemberian bantuan dan/atau subsidi; d. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; e. pembatalan kerjasama; dan/atau f. pencabutan izin.
Koreksi Anda