Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA PERIKANAN DAN PERGARAMAN
Teks Saat Ini
Pengolah dan pemasar skala usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan pengolah dan pemasar yang melakukan kegiatan mengolah dan memasarkan hasil perikanan dengan modal usaha paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Koreksi Anda
