Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA PERIKANAN DAN PERGARAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petambak garam kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi : a. penggarap tambak garam; dan b. pemilik/penyewa tambak garam dengan lahan tidak lebih 5 (lima) ha.
Koreksi Anda