Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA PERIKANAN DAN PERGARAMAN
Teks Saat Ini
Nelayan buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan nelayan yang menyediakan tenaganya untuk turut serta dalam usaha penangkapan ikan dengan kapal ikan berukuran maksimal 30 (tiga puluh) gros ton (GT).
Koreksi Anda
