Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan kereta api; c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan; d. sistem jaringan transportasi laut; dan e. bandar udara umum dan bandar udara khusus. (2) Rencana sistem jaringan transportasi digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda