Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
Teks Saat Ini
Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dengan luas kurang lebih 10.989 Ha (sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan hektar), terdiri atas:
a. Kawasan sempadan pantai terletak di Daerah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran;
b. Kawasan sempadan sungai berada di semua Wilayah Kabupaten/Kota yang dilewati oleh sungai;
c. Kawasan sekitar waduk dan danau/situ yang berada di Wilayah Kabupaten/Kota; dan
d. Kawasan perlindungan setempat lainnya:
1. Kebun Raya Kuningan di Daerah Kabupaten Kuningan;
2. Taman Keanekaragaman Hayati Kiarapayung di Daerah Kabupaten Sumedang; dan
3. Taman Keanekaragaman Hayati Desa Nagrog di Daerah Kabupaten Bandung.
Koreksi Anda
