Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
Teks Saat Ini
Kawasan badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dengan luas kurang lebih 41.050 (empat puluh satu ribu lima puluh hektar) tersebar di seluruh Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
