Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dengan luas kurang lebih 41.050 (empat puluh satu ribu lima puluh hektar) tersebar di seluruh Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda