Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Lindung Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Badan air; b. Kawasan yang memberi perlindungan terhadap Kawasan bawahannya; c. Kawasan perlindungan setempat; d. Kawasan konservasi; e. Kawasan pencadangan konservasi di laut; f. Kawasan hutan adat; g. Kawasan lindung geologi; dan h. Kawasan cagar budaya.
Koreksi Anda