Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah Provinsi, terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah Provinsi digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) dan tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
