Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk kebijakan pengembangan Wilayah melalui keterkaitan fungsional antar WP dengan ketetapan Kawasan yang dikendalikan perkembangannya, Kawasan yang didorong perkembangannya, Kawasan yang dibatasi perkembangannya, dan Kawasan yang ditingkatkan perkembangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi: a. MENETAPKAN WP Bodebekpunjur, WP Purwasuka, WP Ciayumajakuning, WP KK Cekungan Bandung, WP Sukabumi dan sekitarnya, serta WP Priangan Timur- Pangandaran dengan fungsi dan arah pengembangan tertentu sesuai potensi dan kendala agar terjadi sinergitas pembangunan; b. meningkatkan fungsi WP sebagai klaster pengembangan ekonomi berbasis pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, industri dan perdagangan/jasa; dan c. meningkatkan fungsi PKW dan PKL untuk mendukung klaster perekonomian di WP, melalui peningkatan penyediaan prasarana dengan kuantitas dan kualitas sesuai standar pelayanan minimal untuk mendukung mobilitas dan pemenuhan kebutuhan dasar dalam WP. (2) Strategi untuk kebijakan pemantapan peran perkotaan di Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi: a. meningkatkan peran PKN sebagai pusat koleksi dan distribusi skala internasional, nasional atau beberapa provinsi melalui penetapan fasilitas pendukung perhubungan dan fasilitas ekonomi skala regional pada setiap Kawasan; b. mewujudkan Kawasan Perkotaan baru yang terpadu di wilayah PKN Cirebon dengan mengintegrasikan PKW, PKL dan Kawasan Permukiman baru di Kawasan tersebut; c. meningkatkan peran PKW sebagai penghubung pergerakan dari PKL ke PKN terdekat melalui pengembangan prasarana dan permukiman yang dapat memfasilitasi kegiatan ekonomi di Wilayah sekitarnya; d. meningkatkan peran PKL sebagai Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan; e. menata perkembangan Kawasan Perkotaan di Wilayah utara dan tengah untuk menjaga lingkungan yang berkelanjutan; dan f. pengendalian perkembangan perkotaan di wilayah selatan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya tampungnya. (3) Strategi untuk kebijakan penataan dan pengembangan infrastruktur Wilayah yang dapat menjadi pengarah, pembentuk, pengikat, pengendali dan pendorong pengembangan wilayah serta mendukung sistem logistik nasional untuk mewujudkan sistem kota di Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. mengembangkan dan meningkatkan ketersediaan dan kualitas prasarana Wilayah untuk mendukung pergerakan di sepanjang koridor Kawasan Perkotaan Bodebek-Kawasan Perkotaan Bandung Raya-Kawasan Perkotaan Cirebon Raya, dan koridor penghubung PKN-PKW, antar PKW, serta peningkatan konektivitas menuju PKL; b. mewujudkan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian transportasi dalam rangka integerasi pelayanan transportasi yang tertib, lancar, efektif, efisien, aman, selamat, nyaman, dan terjangkau oleh masyarakat tanpa dibatasi oleh wilayah administratif; c. mengembangkan sistem angkutan umum massal berbasis rel di Kawasan Perkotaan Bodebek, Karawang dan Purwakarta, Kawasan Perkotaan Bandung Raya, dan Kawasan Perkotaan Cirebon Raya untuk mengurangi masalah transportasi perkotaan; d. mengembangkan dan membangun pelabuhan laut di Pantai Utara dan Pantai Selatan Jawa Barat, serta bandar udara untuk pengembangan Wilayah di Jawa Barat; e. mengembangkan sistem energi dan kelistrikan yang dapat meningkatkan fungsi pendukung kegiatan di perkotaan dan perdesaan; f. mengembangkan sistem telekomunikasi untuk menunjang kegiatan ekonomi di perkotaan dan perdesaan; g. meningkatkan ketersediaan dan kualitas prasarana sumber daya air berbasis DAS dan CAT untuk menunjang kegiatan domestik, industri dan pertanian; h. mewujudkan sistem sarana prasarana Wilayah untuk mendukung pusat pertumbuhan baru di Wilayah timur Daerah Provinsi yang meliputi Daerah Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kota Cirebon dan Kabupaten Sumedang; i. mengembangkan sistem tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah regional sesuai dengan proyeksi pertumbuhan penduduk, perkembangan kegiatan perkotaan dan ekonomi; j. meningkatkan ketersediaan dan kualitas pelayanan sarana prasarana serta fasilitas pendukung kegiatan perkotaan dan perdesaan pada WP; dan k. meningkatkan pelayanan ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan budaya di PKL, untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk serta mengurangi mobilitas dan migrasi ke pusat kegiatan di PKN dan PKW. (4) Strategi untuk kebijakan perlindungan dan peningkatan kualitas Kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, meliputi: a. meningkatkan fungsi Kawasan Lindung dan memulihkan secara bertahap Kawasan Lindung yang telah berubah fungsi; b. membatasi pengembangan sarana prasarana Wilayah di sekitar Kawasan Lindung untuk menghindari tumbuhnya kegiatan perkotaan yang mendorong alih fungsi Kawasan Lindung; c. meningkatkan fungsi lindung Kawasan Budi Daya yang merupakan kawasan resapan air dan Kawasan rawan bencana melalui pengaturan jenis kegiatan dan intensitas ruang dalam ketentuan khusus; d. mempertahankan lokasi Kawasan ekosistem esensial; e. mengoptimalkan pendayagunaan Kawasan Lindung hutan dan bukan hutan melalui jasa lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; f. meningkatkan tutupan lahan hutan sebagai penyerap emisi, pengatur tata air, dan mengurangi risiko bencana alam; g. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan pada Kawasan Lindung; h. mengendalikan kerusakan DAS melalui rehabilitasi hutan di hulu DAS kritis dan sangat kritis; i. meningkatkan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan; j. meningkatkan luasan hutan untuk mencapai luasan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas DAS; k. mempertahankan dan meningkatkan Kawasan resapan air atau Kawasan yang berfungsi hidroorologis untuk menjamin ketersediaan sumber daya air; dan l. mengendalikan pemanfaatan ruang Kawasan Lindung yang berada di luar kawasan hutan sehingga tetap berfungsi lindung. (5) Strategi untuk kebijakan pengamanan lahan sawah serta peningkatan produktivitas pertanian dan perikanan, guna menjaga Ketahanan Pangan Daerah Provinsi dan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, meliputi: a. mengukuhkan LP2B dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan sebagai KP2B yang tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan budi daya lainnya; b. mengamankan keberadaan KP2B di Kawasan pesisir pantai utara Daerah Provinsi agar tetap berfungsi sebagai salah satu lumbung padi nasional; c. melakukan sinergi antara pengembangan jaringan irigasi dengan pengembangan lahan sawah; d. merevitalisasi dan merehabilitasi jaringan irigasi teknis yang tidak berfungsi optimal untuk menjaga keberlangsungan pasokan air bagi lahan sawah; e. memelihara jaringan irigasi teknis dan setengah teknis melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat; f. meningkatkan produktivitas pertanian melalui pengembangan budi daya pertanian sebagai kegiatan ekonomi Wilayah; dan g. pengembangan lahan sawah yang dilindungi untuk periode 20 tahun ke depan yaitu sebesar 30% (tiga puluh persen) dari luas lahan sawah dilakukan melalui mengoptimalkan potensi lahan tidak produktif dengan peningkatan pembangunan DI baru serta sarana prasarana lainnya yang mendukung penyediaan pangan di Daerah Provinsi. (6) Strategi untuk kebijakan pengelolaan Wilayah Pesisir, laut dan Pulau Kecil dengan pendekatan keterpaduan Ekosistem, sumber daya dan kegiatan pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, meliputi: a. merehabilitasi Kawasan pelestarian ekologi pesisir, laut dan Pulau Kecil serta Kawasan perlindungan bencana pesisir; b. mengembangkan kegiatan ekonomi Wilayah melalui peningkatan produktivitas perikanan dan sumber daya laut lainnya; c. pemanfaatan hutan bakau secara lestari dan terpadu; d. mengendalikan pencemaran di Kawasan Pesisir, laut dan Pulau Kecil; dan e. mengendalikan Pemanfaatan Ruang pada tanah timbul melalui pengaturan Pola Ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Strategi untuk kebijakan optimalisasi potensi lahan budi daya dan sumber daya alam guna mendorong pertumbuhan sosial ekonomi di wilayah yang belum berkembang karena keterbatasan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, meliputi: a. meningkatkan ekonomi Wilayah yang belum berkembang dengan peningkatan aksesibilitas dan mobilitas melalui pengembangan jaringan jalan arteri primer dan kolektor primer; b. menumbuhkan kegiatan ekonomi melalui peningkatan produktivitas serta pengembangan keterkaitan hulu dan hilir komoditas unggulan Wilayah; c. mengendalikan pertumbuhan permukiman skala besar dan menengah agar terintegrasi dengan pengembangan infrastruktur regional melalui penyediaan sarana dan prasarana dasar yang tetap menjaga Kawasan berfungsi lindung dan pertanian pangan berkelanjutan di Kawasan Perkotaan serta mendorong pengembangan permukiman vertikal di Kawasan padat penduduk; dan d. mengendalikan perkembangan kegiatan industri yang tidak ramah lingkungan di koridor Bodebek-Cikampek-Bandung serta pada koridor rencana pengembangan KPI di Jawa Barat bagian Utara. (8) Strategi untuk kebijakan pengamanan kepentingan pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan RTR pertahanan dan keamanan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, meliputi: a. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar Kawasan pertahanan dan keamanan agar fungsi Kawasan terjaga; dan b. mengembangkan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya tidak terbangun di sekitar Kawasan pertahanan dan keamanan sebagai zona penyangga yang memisahkan Kawasan pertahanan keamanan dengan Kawasan Budi Daya terbangun; dan c. strategi pengamanan kepentingan pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda