Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan Ruang Daerah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan Tata Ruang Wilayah Daerah Provinsi yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing menuju Provinsi Jawa Barat termaju di INDONESIA. (2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sasaran sebagai berikut: a. tercapainya ruang berfungsi lindung seluas 45% (empat puluh lima persen) dari Wilayah Daerah Provinsi dengan target pencapaian pada tahun 2042; b. tersedianya ruang untuk Ketahanan Pangan; c. terwujudnya Ruang Investasi melalui dukungan infrastruktur strategis; d. terwujudnya ruang untuk Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan dalam sistem Wilayah yang terintegrasi; dan e. terlaksananya prinsip mitigasi bencana dalam Penataan Ruang.
Koreksi Anda