Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat. 3. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat. 5. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat. 6. Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi. 7. Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. 8. Tata Ruang adalah wujud Stuktur Ruang dan pola Ruang. 9. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang. 10. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut RTRWP adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Zonasi Kawasan Antara Wilayah, dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu. 11. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 12. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut. 13. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR. 14. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 15. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya. 16. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang. 17. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang. 18. Ruang Investasi adalah kawasan perkotaan dan/atau kawasan perdesaan yang diarahkan untuk pengembangan penanaman modal dalam rangka pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan provinsi. 19. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. 20. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Stuktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 21. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang. 22. Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. 23. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. 24. Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. 25. Kawasan Karst adalah kawasan batuan karbonat berupa batugamping dan dolomite yang memperlihatkan morfologi karst. 26. Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan dengan kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada satu Wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu. 27. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 28. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 29. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian. 30. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. 31. Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi. 32. Wilayah Pengembangan yang selanjutnya disebut WP adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan dalam segala aspek pengembangan Wilayah untuk mendorong pertumbuhan Wilayah. 33. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 34. Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 35. Kawasan Perdesaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 36. Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya disingkat KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW Provinsi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 37. Zona Tunda adalah kawasan hutan yang belum disepakati peruntukannya pada saat penetapan peraturan daerah, dimana mekanisme penetapannya mengacu pada ketentuan perundang-undangan. 38. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut KSN adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. 39. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disebut KSP adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari RTRW Provinsi. 40. Kawasan Pertahanan Keamanan adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kepentingan kegiatan pertahanan dan keamanan. 41. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi. 42. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota. 43. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. 44. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. 45. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. 46. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu Wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 47. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adakah kesatuan Wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi). 48. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu Wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung. 49. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya. 50. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuhan-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas. 51. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan merliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau dan laguna. 52. Arahan Zonasi adalah pedoman yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam perencanaan rinci Tata Ruang. 53. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah pengunaan sumber daya tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut, dan perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut. 54. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR. 55. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ. 56. Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut yang selanjutnya disebut Konfirmasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ. 57. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ. 58. Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan rangsangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan RTR. 59. Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi pelaksanaan kegiatan yang tidak sejalan dengan RTR. 60. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 61. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. 62. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 63. Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.
Koreksi Anda