Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKD untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Daerah;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Daerah;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. BPK;
b. Majelis; dan
c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(5) PPKD melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(6) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(7) Dalam hal ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Lainnya disamping mengakibatkan Kerugian Daerah juga mempunyai kewajiban pinjaman/utang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian/pemulihan Kerugian Daerah.
Koreksi Anda
