Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau lalai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Majelis melakukan: a. pemeriksaan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Daerah; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC b. permintaan keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c. pemeriksaan bukti yang disampaikan; d. melalui PPKD dapat meminta TPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali; e. menyetujui atau menolak laporan hasil pemeriksaan kembali oleh TPKD; f. memberikan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah; g. melaporkan hasil sidang kepada PPKD; dan h. melaksanakan hal lain yang diperlukan dalam penyelesaian Kerugian Daerah.
Koreksi Anda