Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPKD melakukan penyelesaian Kerugian Daerah mengenai: a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Daerah secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau b. penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Koreksi Anda