Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
PPKD melakukan penyelesaian Kerugian Daerah mengenai:
a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Daerah secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau
b. penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Koreksi Anda
