Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada PPKD dengan disertai bukti.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Daerah.
Koreksi Anda
