Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penggantian Kerugian Daerah berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
Koreksi Anda
