Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bukti pendukung terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b diperoleh melalui: a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi kepada orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Daerah yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda