Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
Bukti pendukung terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi kepada orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Daerah yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
