Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat indikasi Kerugian Daerah sesuai dengan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), PPKD membentuk TPKD paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan. (2) TPKD sebagaimana dimakud pada ayat (1), menyelesaikan pemeriksaan Keuangan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dibentuk. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Koreksi Anda