Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Daerah; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Daerah. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengamanan fisik; dan b. pengamanan administratif. (3) ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Lainnya yang melakukan perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Daerah, diwajibkan mengganti kerugian dimaksud. (4) ASN Bukan Bendahara yang merugikan Daerah sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung, wajib segera melaporkan Kerugian Daerah yang ditimbulkannya kepada atasan langsung, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diketahui terjadinya Kerugian Daerah. (5) Pejabat Lain yang merugikan Daerah sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung, wajib segera melaporkan Kerugian Daerah yang ditimbulkannya kepada kepala SKPD, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diketahui terjadinya Kerugian Daerah. (6) Pihak Lainnya yang merugikan Daerah sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung, wajib segera melaporkan Kerugian Daerah yang ditimbulkannya kepada kepala SKPD, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diketahui terjadinya Kerugian Daerah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
Koreksi Anda