Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap ASN Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang mengelola uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah atau uang dan/atau barang bukan milik Daerah, wajib membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh atasan langsung.
(2) Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang mengelola uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah atau uang dan/atau barang bukan milik Daerah, wajib membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/1702D842AC 1702D842AC
(3) Pihak Lainnya sebagaimana maksud dalam Pasal 3 huruf c yang mengelola uang, surat berharga, dan/atau barang milik Daerah atau uang dan/atau barang bukan milik Daerah, wajib membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Koreksi Anda
