Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah meliputi:
a. keuangan Daerah;
b. barang milik Daerah; dan
c. keuangan dan barang bukan milik Daerah yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Koreksi Anda
