Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, serta petunjuk pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali beberapa Pasal yang mengatur tentang: a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; b. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana; c. Rumah Sakit Umum Daerah; d. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI; (2) Semua ketentuan yang mengatur tentang Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda