Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, serta petunjuk pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali beberapa Pasal yang mengatur tentang:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana;
c. Rumah Sakit Umum Daerah;
d. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;
(2) Semua ketentuan yang mengatur tentang Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
