Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Rumah Sakit Daerah masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan terkait.
(2) Penyesuaian pengisian jabatan Kepala UPT Rumah Sakit Daerah dan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebagai fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai diundangkan.
Koreksi Anda
