Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. (4) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. (5) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. (6) Dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. (7) Dalam pelaksanaan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, pimpinan satuan organisasi wajib mengadakan rapat berkala. (8) Dalam hal Kepala Perangkat Daerah selain Sekretaris Daerah berhalangan, untuk pertama kali diwakilkan kepada Sekretaris/Wakil Direktur pada Rumah Sakit Daerah yang membidangi Kesekretariatan/Sub Bagian Tata Usaha pada Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Eselon III. Apabila Sekretaris/Wakil Direktur yang membidangi Kesekretariatan/Sub Bagian Tata Usaha pada Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Eselon III berhalangan, maka diwakilkan kepada Kepala Bidang/Wakil Direktur pada Rumah Sakit Daerah/Seksi/Sub Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda