Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten Bekasi di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
(2) Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Koreksi Anda
