Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli.
(2) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) staf ahli.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas dan fungsi staf ahli diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
