Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kecamatan Babelan dengan Tipe A;
b. Kecamatan Bojongmangu dengan Tipe A;
c. Kecamatan Cabangbungin dengan Tipe A;
d. Kecamatan Cibarusah dengan Tipe A;
e. Kecamatan Cibitung dengan Tipe A;
f. Kecamatan Cikarang Barat dengan Tipe A;
g. Kecamatan Cikarang pusat dengan Tipe A;
h. Kecamatan Cikarang Selatan dengan Tipe A;
i. Kecamatan Cikarang Timur dengan Tipe A;
j. Kecamatan Cikarang Utara dengan Tipe A;
k. Kecamatan Karang Bahagia dengan Tipe A;
l. Kecamatan Kedungwaringin dengan Tipe A;
m. Kecamatan Muaragembong dengan Tipe A;
n. Kecamatan Pebayuran dengan Tipe A;
o. Kecamatan Serangbaru dengan Tipe A;
p. Kecamatan Setu dengan Tipe A;
q. Kecamatan Sukakarya dengan Tipe A;
r. Kecamatan Sukatani dengan Tipe A;
s. Kecamatan Sukawangi dengan Tipe A;
t. Kecamatan Tambelang dengan Tipe A;
u. Kecamatan Tambun Selatan dengan Tipe A;
v. Kecamatan Tambun Utara dengan Tipe A;
w. Kecamatan Tarumajaya dengan Tipe A.
Koreksi Anda
