Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. (2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Kecamatan Babelan dengan Tipe A; b. Kecamatan Bojongmangu dengan Tipe A; c. Kecamatan Cabangbungin dengan Tipe A; d. Kecamatan Cibarusah dengan Tipe A; e. Kecamatan Cibitung dengan Tipe A; f. Kecamatan Cikarang Barat dengan Tipe A; g. Kecamatan Cikarang pusat dengan Tipe A; h. Kecamatan Cikarang Selatan dengan Tipe A; i. Kecamatan Cikarang Timur dengan Tipe A; j. Kecamatan Cikarang Utara dengan Tipe A; k. Kecamatan Karang Bahagia dengan Tipe A; l. Kecamatan Kedungwaringin dengan Tipe A; m. Kecamatan Muaragembong dengan Tipe A; n. Kecamatan Pebayuran dengan Tipe A; o. Kecamatan Serangbaru dengan Tipe A; p. Kecamatan Setu dengan Tipe A; q. Kecamatan Sukakarya dengan Tipe A; r. Kecamatan Sukatani dengan Tipe A; s. Kecamatan Sukawangi dengan Tipe A; t. Kecamatan Tambelang dengan Tipe A; u. Kecamatan Tambun Selatan dengan Tipe A; v. Kecamatan Tambun Utara dengan Tipe A; w. Kecamatan Tarumajaya dengan Tipe A.
Koreksi Anda