Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah, dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi merupakan Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas Daerah Kabupaten Bekasi terdiri atas:
1. Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
4. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
5. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6. Dinas Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
7. Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
8. Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
9. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
11. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
13. Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan serta bidang pemuda dan olahraga;
14. Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
15. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
16. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
17. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
18. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
19. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
20. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
21. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
22. Dinas Perikanan dan Kelautan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
23. Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
24. Dinas Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
25. Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat sub urusan kebakaran.
e. Badan Daerah, terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan;
2. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
3. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
4. Badan Pendapatan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
5. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe B melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
