Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam MENETAPKAN besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, memperhatikan asas: a. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; b. efisiensi; c. efektivitas; d. pembagian habis tugas; e. rentang kendali; f. tata kerja yang jelas; dan g. fleksibilitas
Koreksi Anda