Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja yang mempekerjakan Pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib mendaftarkan Pekerja dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan paling kurang:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Kematian;
c. Jaminan Hari Tua; dan
d. Jaminan Pensiun.
Koreksi Anda
