Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja yang mempekerjakan Pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib mendaftarkan Pekerja dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan paling kurang: a. Jaminan Kecelakaan Kerja; b. Jaminan Kematian; c. Jaminan Hari Tua; dan d. Jaminan Pensiun.
Koreksi Anda