Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja bukan penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi: a. Pemberi Kerja; b. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima upah. (2) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pemegang saham atau pemilik modal; dan b. orang perseorangan yang mempekerjakan pekerja dan tidak menerima upah. (3) Pekerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk Pekerja dengan hubungan kemitraan.
Koreksi Anda