Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan: a. pemerintah daerah provinsi lain; b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; c. perguruan tinggi; d. badan usaha; e. organisasi; f. masyarakat; dan/atau g. pihak luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan: a. kesusilaan; b. ketertiban umum; c. kepentingan nasional; dan/atau d. ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda