Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan:
a. pemerintah daerah provinsi lain;
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
c. perguruan tinggi;
d. badan usaha;
e. organisasi;
f. masyarakat; dan/atau
g. pihak luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan:
a. kesusilaan;
b. ketertiban umum;
c. kepentingan nasional; dan/atau
d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
