Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengembangkan sinergitas dan kerja sama melalui jejaring dalam pelaksanaan RPPLH Provinsi serta hal-hal lain yang diperlukan dalam pengendalian.
(2) Tujuan sinergitas dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memperoleh efek sinergetik dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan;
b. menghasilkan efisiensi biaya, waktu, dan manfaat atau keuntungan lainnya, serta tercapainya pula pembagian risiko yang optimal dan proporsional;
c. mendorong keterlibatan dan inisiatif perangkat daerah agar tercapai efisiensi dan efektivitas kerja;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C
d. mampu menjamin kesinambungan pembangunan daerah; dan
e. menciptakan konvergensi gerak dan arah, serta komplementaris sumber daya dari para pihak yang bekerja sama.
Koreksi Anda
