Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyesuaikan Data dan Informasi dalam RPPLH Provinsi.
Koreksi Anda
