Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c berupa hasil pemantauan yang disampaikan Gubernur kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi.
Koreksi Anda