Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a diselenggarakan untuk pelaksanaan RPPLH Provinsi.
(2) Selain pembinaan RPPLH Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Provinsi juga melaksanaan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan RPPLH Kabupaten/Kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memberikan arahan dan tata cara penyusunan RPPLH Kabupaten/Kota;
b. menjaga kualitas substansi RPPLH Kabupaten/Kota berdasarkan arahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan situasi dan informasi lingkungan hidup nasional maupun internasional;
c. menyediakan data dan informasi lintas Daerah Kabupaten/Kota dan Ekoregion; dan
d. mendorong Daerah Kabupaten/Kota menyusun RPPLH Kabupaten/Kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan dalam bentuk:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan;
b. komunikasi informasi;
c. konsultasi, bimbingan teknis, dan/atau pelatihan penyusunan; dan
d. fasilitasi penyusunan.
Koreksi Anda
